DLHK Ngaku Tak Dilibatkan Al Muktabar Soal Usulkan Perubahan Hutan Lindung untuk Tunjang PIK 2

Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan ngaku tak dilibatkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar soal usulan hutan lindung unutk tunjang PIK 2.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Engkos
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan ngaku tak dilibatkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar soal usulan hutan lindung unutk tunjang PIK 2. Tropical Costland. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten buka suara terkait usulan hutan lindung menjadi produksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Usulan tersebut dilayangkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Perubahan hutan lindung menjadi produksi tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan PT Mutiara Intan Permai (MIP) untuk pengembangan PIK 2 Tropical Costland.

Baca juga: Eks Ketua KPK Minta Aguan dan Jokowi Atas Kasus Dugaan Korupsi PSN di PIK 2

Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan mengatakan, hutan lindung yang akan diubah peruntukannya karena akan dijadikan PSN PIK 2 Tropical Costland seluas 1.600 hektar lebih.

"Nah gak boleh hutan lindung diapa-apain. Tapi karena sudah muncul peruntukannya untuk PSN, siapapun boleh. Tapi harus ada pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi," kata Wawan di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Kendati demikian, Wawan mengaku tak mengetahui soal usulan terkait perubahan hutan lindung menjadi produksi yang diusulkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

"Soal mengusulkan (hutan lindung jadi produksi) jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu," katanya.

Wawan juga merasa tidak pernah dilibatkan untuk melakukan kajian terkait hutan lindung menjadi kawasan produksi oleh mantan Pj Gubernur Banten. Padahal, seharunya kata dia, DLHK turut dilibatkan.

"Iya (Harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana," ujar Wawan

Wawan menjelaskan, DLHK Banten hanya mengeluarkan surat kelayakan lingkungan hidup atas permohonan PT Mega Andalan Sukses atau PIK 2 Extension. 

"Proyeknya ini beda dengan itu (PSN PIK 2 Tropical Costland) yang ini mah proyek jembatan dari Jakarta ke Banten dan izinnya sudah ada semua," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved