Kemenkum Banten

Paradigma Modern dalam KUHP Nasional, Wamenkum: Hakim Wajib Mengutamakan Keadilan dan Kemanfaatan

Eddy Hiariej mengatakan KUHP baru terdiri atas dua buku, yaitu buku ke satu 6 Bab, 187 Pasal, dan buku kedua 37 Bab, 437 Pasal. 

dokumentasi Kanwil Kemenkum Banten
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara, mengikuti webinar bertemakan "Paradigma Modern dalam KUHP Baru", di auditorium Prof Dr H Muladi SH Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, Kamis (30/1/2025). Webinar bersama Wakil Menteri Hukum, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, ini juga merupakan sosialisasi hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada Januari tahun depan. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar webinar bertemakan "Paradigma Modern dalam KUHP Baru", Kamis (30/1/2025).

Webinar bersama Wakil Menteri Hukum, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, ini juga merupakan sosialisasi hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada Januari tahun depan.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara, mengikuti kegiatan yang digelar di auditorium Prof Dr H Muladi SH Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, ini.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Banten Tandatangani Perjanjian Kinerja demi Mencapai Tujuan dan Sasaran Organisasi

Kadiv Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus dan Kadiv PPPH Marsinta ST Simanjuntak, turut mendampingi R Natanegara.

Selain aparatur sipil negara (ASN) Kemenkum di seluruh Indonesia, webinar ini juga diikuti secara umum melalui kanal YouTube BPSDM Hukum Republik Indonesia.

Eddy Hiariej mengatakan KUHP baru terdiri atas dua buku, yaitu buku ke satu 6 Bab, 187 Pasal, dan buku kedua 37 Bab, 437 Pasal. 

KUHP baru yang terdiri dari dua buku ini memiliki 43 Bab dan 624 Pasal.

"Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi terkait KUHP Nasional ini sebelum nantinya akan diberlakukan pada 2 Januari 2026," ujarnya.

Misi KUHP Nasional ini adalah rekordifikasi terbuka terbatas, demokratisasi, modernisasi, aktualisasi, dan harmonisasi.

Tujuan pemidanaan juga lebih mengacu pada pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai, rehabilitasi/Pemasyarakatan, penumbuhan penyesalan terpidana, serta tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

Baca juga: Jajaran Kanwil Kemenkum Banten Mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual

Di dalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidanaan yang jika terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, jakim wajib untuk mendahulukan dan mengutamakan keadilan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved