Simak! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru per Februari 2025

SIM C merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua sebagai bukti legalitas untuk berkendara.

Editor: Ahmad Tajudin
net
TARIF PERPANJANGAN SIM C FEBRUARI 2025 - Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru per tahun 2025.

SIM C merupakan dokumen penting yang diperlukan setiap pengendara kendaraan bermotor roda dua sebagai bukti legalitas untuk berkendara.

SIM ini tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua dengan baik. 

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Melansir Kompas.com, perpanjangan SIM C dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Biaya resmi perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000, yang belum mencakup biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.

Untuk melakukan perpanjangan SIM C, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan. 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Senin 3 Februari 2025

Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.

Jika tidak, pengendara berisiko terkena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Apabila masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru. 

Baca juga: Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya

Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved