Sistem Tilang Poin Sudah Diberlakukan di Wilayah Hukum Polres Cilegon, Begini Mekanismenya
Satlantas Polres Cilegon sudah memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon sudah memberlakukan sistem tilang poin, yang dinamakan Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan pengemudi.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan pemberlakukan sistem tilang poin sudah diberlakukan sejak awal Januari 2025.
"Sistemnya di situ nanti dilihat kategori pelanggarnya seperti apa, contoh pelanggaran ringan poinnya ada akumulasi. Kalau berat seperti ugal-ugalan yang membahayakan hingga mengakibatkan orang kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia, itu ada lagi poinnya," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).
AKP Mulya menjelaskan, dalam sistem itu, selain dilakukan penindakan secara hukum yang berlaku, pihaknya juga bisa melakukan penilangan.
Sistem penilangan ini memiliki beberapa kategori, dengan menjatuhkan hukuman kepada si pelanggar yaitu hukuman terberat.
"Akumulatifnya bisa dilihat di sistem, sistemnya ada di Ditlantas Polda dan Korlantas Polri," katanya.
Baca juga: Simak Sanksi Sistem Baru Tilang Poin Berdasarkan Pelanggaran, Diterapkan Polri Mulai Januari 2025
Nantinya, dalam sistem itu tercatat berapa akumulasi poin-poin yang didapat oleh setiap pelanggar.
Apabila akumulasi poinnya sudah melebihi batas, kata dia, maka secara otomatis sistem akan dicetak.
Misalnya di wilayah hukum Polres Cilegon ditemukan ada pelanggar yang sudah melebihi batas poin.
Pihak Polda Banten akan mencetak rekapan akumulasi pelanggaran dan data si pelanggar.
"Nanti akan dibuatkan surat dan dikirim ke kita, setelah itu nanti kita cabut surat izin mengemudi nya, sesuai data dan alamat yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Polres Cilegon Temui Korban Kecelakaan Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, Begini Kondisinya
Apabila nanti ketika sudah ada datanya, namun yang bersangkutan tidak dapat ditermukan keberadaannya.
Hal itu bisa ditemukan ketika si pelanggar membeli kendaraan sesuai data KTP.
"Nanti ketika dia membeli kendaraan sesuai dengan KTP yang bersangkutan, itu kan sudah include dengan sim. Ketika nanti dia bayar pajak itu dia tidak bisa bayar pajak sebelum yang pertama belum diselesaikan," katanya.
"Kalau belum memenuhi batas poin pelanggaran dia tetap harus bayar denda dulu, dendanya sesuai hukuman yang bersangkutan. Tapi kalau melebihi target itu akan kita tarik sim nya, untuk dicabut," imbuhnya.
Ini Cara Urus Tilang ETLE saat Kendaraan Sudah Dijual |
![]() |
---|
Cara Melakukan Sanggahan Bagi Pengendara yang Terima Surat Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Pantau Pelanggar Lalin saat Mudik Lebaran Polda Metro Siagakan 10 Unit ETLE Mobile di Sejumlah Titik |
![]() |
---|
12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang saat Terjaring Operasi Keselamatan Maung 2025 di Banten |
![]() |
---|
Dinilai Memiliki Banyak Keunggulan, Penerapan ETLE Jadi Upaya Polisi Tekan Oknum Praktik Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.