Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Satu dari 11 Warga Padarincang yang Ditangkap Polda Banten Disebut Patah Tulang

Satu orang warga Padarincang, Kabupaten Serang, Banten mengalami patah tulang saat ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Banten.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kuasa hukum masyarakat Padarincang, Rizak Hakiki (yang memegang penegras suara) saat berorasi di depan Mako Polda Banten, Senin (10/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Salah seorang warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong. Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten mengalami patah tulang, saat ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Banten.

Diketahui, Polda Banten menangkap 11 warga Padarincang.

Penangkapan itu merupakan buntut aksi demo yang berujung pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.

Baca juga: Demo Polda Banten, Warga Padarincang Serang Tuntut Aparat Bebaskan Kyai, Santri dan Petani

Kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu, terjadi pada 24 November 2024 di kampung tersebut.

"Hari ini kita diberikan akses untuk berkomunikasi dan bertemu dengan 11 warga Padarincang yang ditahan," ujar Kuasa hukum masyarakat Padarincang, Rizal Hakiki kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.

"Kalau keadaannya alhamdulilah sehat, tapi satu orang itu keadaannya patah tulang di bagian kaki," sambungnya.

Rizal mengungkapkan, satu tersangka yang patah tulang tersebut, terjadi pada saat proses penangkapan.

 

 

"Karena kan penangkapan itu terjadi pada malam hari, akibatnya warga panik dan satu orang warga ini berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari, namun akhirnya kakinya terkilir dan patah pada saat proses penangkapan tersebut," paparnya.

Saat disinggung perihal fakta baru yang ia temui usai pertemuan dengan 11 tersangka, Rizal menyebut belum spesifik.

"Karena tadi keadaannya kurang kondusif untuk kita membicarakan kronologinya," ucapnya.

"Tapi setelah kita ketemu, (tersangka) membenarkan kalau situasi penangkapan itu dilakukan malam hari, kemudian pihak kepolisian tidak memberikan surat tugas atau surat izin penangkapan," imbuhnya.

"Jadi Jumat (7/2/2025) itu delapan orang warga ditangkap, kemudian Sabtu (8/2/2025) itu ditangkap lagi satu ibu-ibu, dan dua itu tadi pagi," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pilu Seorang Ibu saat Aksi di Depan Mako Polda Banten, Minta Anak dan Cucunya Dibebaskan!

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved