Pemkot Serang Pastikan Tak Ada Uang Ganti Rugi untuk Pedagang Tamansari yang Digusur

Pemerintah Kota Serang memastikan tak akan memberikan uang ganti rugi pada sejumlah pedagang di Pasar Tamansari. 

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kepala Diskopumkperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil (kiri) saat berdialog dengan pedagang di Pasar Tamansari, Rabu (12/2/2025).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang memastikan tak akan memberikan uang ganti rugi, kepada sejumlah pedagang di Pasar Tamansari yang digusur

Pasalnya, Pemerintah Kota Serang tak memiliki hak untuk memberikan uang ganti rugi, karena para pedagang tersebut mengisi bangunan ilegal.

Apalagi para pedagang tersebut berkontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), bukan dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Pembongkaran Bangunan Pasar Tamansari Kota Serang, Pedagang dan Kepala Dinas Adu Mulut

Kepala Disperindagkopumk Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku, sudah meminta PT KAI agar memberikan uang ganti rugi pada pedagang yang mengisi kios di Tamansari.

"Kita sudah upayakan itu ke PT KAI, cuma kalau hal semacam ini terus kita akomodir nggak bakal selesai ini permasalahan," kata Wahyu usai melakukan pembongkaran di Pasar Tamansari, Rabu (12/2/2025).

Wahyu menjelaskan, para pedagang yang lain sudah legowo jika bangunannya dirobohkan.

 

 

Hanya saja, ada satu pedagang bernama Ismala yang melakukan penolakan dan meminta ganti rugi sesuai saat dia membangun kios.

"Katanya sih nuntutnya sesuai dengan utang di bank (Rp250 juta), tapi kan kita nggak utang di bank buat bangunan saja, atau dipakai konsumtif, dipakai dia modal berusaha," ujarnya.

Menurut Wahyu, PT KAI akan memberikan pengembalian uang sewa lahan Rp 6 juta per tahun.

Mereka juga memberikan uang ongkos bongkar sebesar Rp 250 ribu.

"PT KAI sudah membantu memberikan kebijaksanaan, yaitu pengembalian dan juga upah ganti rugi bongkar," ungkapnya.

Baca juga: 37 Bangunan Pedagang di Tamansari Kota Serang Dibongkar, Uang Sewa Bakal Diganti

Wahyu memastikan akan tetap melakukan pembongkaran pada bangunan kios milik Ismala, meskipun terus ditolak.

"Ya dibongkar, karena kan ilegal."

"Tapi sebisa mungkin kita bantu untuk melakukan angkut barang-barangnya," pungkas Wahyu.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved