Polda Banten Tangguhkan Penahanan 5 Anak soal Kandang Ayam, Dijamin Orang Tua hingga Pengasuh Ponpes
penangguhan penahanan tersebut karena sudah ada jaminan dari sejumlah pihak.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Lima anak yang berhadapan dengan hukum, yang diduga terlibat dalam pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), ditangguhkan penahanannya oleh Ditreskrumum Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan penangguhan penahanan tersebut karena sudah ada jaminan dari sejumlah pihak.
Mereka adalah orang tua, pemilik Pondok Pesantren Riyadus Sholihin, Ustaz Saefi, dan Kades Cipayung Ratu Rohilah, yang didampingi Bapas.
Baca juga: Pengakuan Ibu-Ibu di Serang Banten yang Anaknya Ditangkap Polisi usai Demo Kandang Ayam
"Selain itu, penyidik berpedoman dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 32," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (12/2/2025) petang.
Adapun Pasal 32 itu adalah penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga.
Jaminan tersebut bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak mengulangi tindak pidana.
Menurut Dian, penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, yaitu memperoleh pendamping orang tua/wali, dan orang yang dipercaya anak.
Selain itu, juga memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh kehidupan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut karena pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya.
"Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut," ucap Dian.
Baca juga: Geruduk Polda Banten, Ini Hasil yang Didapat oleh Masyarakat Padarincang soal Tuntutannya
Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang pada 7 dan 8 Februari 2025.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembakaran kandang ayam yang berada di Kampung Cibetus, Desa Curugoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perusakan tersebut diduga dipicu keluhan masyarakat terkait bau dan dampak kesehatan yang ditimbulkan kandang ayam tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.