Warga Demo Polda Banten

Geruduk Polda Banten, Ini Hasil yang Didapat oleh Masyarakat Padarincang soal Tuntutannya

Demo yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Serang, di Mapolda Banten membuahkan satu hasil.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Momen Puluhan warga Padarincang Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Banten, Senin (10/2/2025) sore. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, di Markas Komando (Mako) Polda Banten membuahkan beberapa hasil.

Kuasa Hukum Masyarakat Padarincang, Rizal Hakiki menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum telah melakukan pertemuan dengan pihak Polda Banten.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wadirkrimum Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kapolresta Serang Kota, dan Kasat Intel Polresta Serang Kota.

Baca juga: Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri

Hasilnya, Polda Banten telah memberikan akses bagi keluarga untuk bertemu dengan 11 warga Padarincang yang ditahan.

"Kita sudah bertemu dengan 11 orang tersebut, Alhamdulillah semuanya sehat dan baik," ujarnya di hadapan massa aksi, Senin (10/2/2025).

"Tapi tentu ini bukan kabar baik dan bahagia bagi kita semua, karena keinginan kita minta untuk 11 warga yang saat ini ditahan untuk segera dibebaskan," sambungnya.

 

 

Karena bagaimana pun, kata dia, hal yang dilakukan warga sama sekali tidak ingin melakukan kejahatan.

Melainkan, wujud pembelaan terhadap hal yang dialami warga Padarincang, terhadap hak-haknya atas ruang hidup yang sehat.

Baca juga: Tangis Pilu Seorang Ibu saat Aksi di Depan Mako Polda Banten, Minta Anak dan Cucunya Dibebaskan!

"Karena bagaimana pun, setelah 13 tahun panjang perjuangan warga Padarincang menolak terhadap pembangunan kandang ayam yang sudah meresahkan warga," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian memfasilitasi atau menjembatani, untuk adanya pertemuan antara warga dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Serang.

"Ini juga merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah, untuk hadir memberikan hak kepada warga Padarincang untuk bisa mendapatkan ruang hidup yang sehat," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved