Dapat Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Beri Waktu Prabowo Laporkan Maksimal 30 Hari

KPK menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan pemberian hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Editor: Ahmad Haris
Anadolu Ajansi
HADIAH MOBIL LISTRIK - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menghadiahi Presiden Prabowo mobil listrik kebanggan Turki, SUV Togg model T10X berkelir putih kepada Presiden Prabowo, Rabu (12/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian hadiah dari Erdogan tersebut.  

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto mendapatkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Terkiat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Presiden Prabowo untuk melaporkan pemberian hadiah tersebut. 

Melansir Tribunnews, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, meyakini Prabowo akan melaporkan pemberian hadiah dari Erdogan.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Presiden Turkiye Erdogan Usai Temui Presiden RI Prabowo di Istana Bogor

"Sebagaimana yang sudah beberapa kali disampaikan oleh beliau sebagai seorang kepala negara yang menitikberatkan dalam hal pemberantasan korupsi termasuk pencegahan, di mana pemberian tersebut sebelum-sebelumnya juga dilaporkan oleh Kepala Negara ke KPK."

"Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK dan ini masih ada jangka waktu 30 hari dari barang tersebut diterima," ungkap Tessa, Kamis (13/2/2025).

Laporan yang disampaikan Prabowo, kata Tessa, akan menjadi teladan bagi seluruh penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

"Mengingat bahwa pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya," ungkap Tessa.

"Walaupun mungkin dalam hal ini mungkin ada bahasa-bahasa atau pandangan masyarakat 'wah ini kan lain negara', enggak, ini adalah bentuk teladan bagi penyelenggara negara maupun ASN bila menerima, laporkan. Itu untuk keamanannya," imbuh Tessa.

Tessa mengatakan, jika barang tersebut, dinilai tidak seharusnya dimiliki, maka akan diserahkan kepada negara.

"Namun apabila memang penilaiannya dapat dimiliki, maka akan dikembalikan, apabila barang tersebut diserahkan ke KPK."

"Apabila bentuknya laporan dinyatakan dengan status yang akan disampaikan oleh Direktorat LHKPN," jelas Tessa.

Ia menegaskan, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui laman KPK, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara cepat dan mudah .

"Silakan Ini bagi penyelenggara negara maupun ASN yang menyaksikan tayangan ini dapat mencatat dan melaporkan bila memang menerima gratifikasi," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved