Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji Terus Diturunkan
Presiden RI Prabowo Subianto meminta para jajaran di kabinetnya berupaya menurunkan harga tiket pesawat dan haji.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden RI Prabowo Subianto meminta para jajaran di kabinetnya berupaya menurunkan harga tiket pesawat dan haji.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di acaea hari ulang tahun (HUT) ke-17 Gerindra di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Bahkan, dalam sambutannya, Prabowo juga meminta penurunan harga dilakukan semaksimal mungkin.
"Ada menteri agama di sini? ada menteri agama? Badan haji ada? kalau bisa ongkos naik haji turun lagi," ujar Prabowo dikutip dari Tribunnews.com,.
Prabowo menyebut ingin menjadi presiden yang gemar menurunkan harga, tetapi tidak dengan harga gabah yang menurutnya justru harus naik.
Baca juga: Merasa Berhasil Terpilih Menjadi Presiden Berkat Didukung oleh Jokowi, Prabowo : Hidup Jokowi
"Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani. Nah, itu harus naik," kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga meminta para pengusaha agar tidak mencekik para petani dengan urusan harga.
"Daripada kau cekik, lebih baik kucekik kau. Boleh untung, untung yang wajar, rakyat kita harus sejahtera, petani kita harus dapat keuntungan yang cukup, kalau kau tidak patuh dengan peraturan pemerintah kami akan bertindak. Dan dasar hukum saya kuat, dasar hukum saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata ketua umum Partai Gerindra itu.
Baca juga: Prabowo Disebut Sebagai Presiden Terkuat, Jokowi : Dukungan Baik dari Rakyat Maupun dari DPR
Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2025 pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.
Berikut Besaran BPIH Jemaah Haji:
A. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
B. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
C. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
D. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
E. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
G. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 yang Perlu Dibayar Jemaah, untuk Embarkasi di Seluruh Indonesia
H. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
I. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
K. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
L. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
M. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Berikut besaran BPIH PHD dan Pembimbing KBIHU:
A. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
B. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
C. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
D. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
E. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
G. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
H. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler Dibuka Mulai Hari Ini, 14 Februari-14 Maret 2025
I. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
K. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
L. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
M. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00
BPIH PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Lalu pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BPIH sebesar Rp6.831.820.756.658,34.
Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.
Sumber : Tribunnews.com
| SOSOK Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Pernah Divonis 10 Bulan Kini Jadi Menteri LH |
|
|---|
| Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Tangsel Resmi Terapkan WFH ASN Tiap Jumat |
|
|---|
| Besok! Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Posbankum Nasional di Banten |
|
|---|
| Momen Hangat Prabowo dan Megawati di Istana, Bertemu Jelang Idul Fitri 2026 |
|
|---|
| Warga Banten Lebih Puas ke Prabowo Dibanding Jakarta, Pengamat UIN Ungkap Faktornya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Prabowo-hari-pers-2025.jpg)