Pelunasan Biaya Haji 2025 untuk Jemaah Reguler Dibuka Mulai Hari Ini, 14 Februari-14 Maret 2025
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Adapun pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) jemaah haji reguler 1446 H bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari kemenag.go.id.
"Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 yang Perlu Dibayar Jemaah, untuk Embarkasi di Seluruh Indonesia
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," kata Muhammad Zain.
Daftar Nama Jemaah Haji Masuk Alokasi Kuota 1446 H/2025 M >>> di Sini
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Hampir 400.000 Orang di Indonesia Daftar Haji Sepanjang Tahun 2024
a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
- Berstatus aktif;
- Berusia paling rendah 18 tahun;
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
- Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
- Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Sumber : Tribunnews.com
Dua Jemaah Haji Asal Pandeglang Meninggal di Makkah, Kemenag Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Kapan Jemaah Haji 2025 Pulang ke Indonesia? Berikut Jadwal dan Tanggalnya |
![]() |
---|
INFO PENTING! Kondisi Makkah Padat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Tak Buru-buru Lakukan Tawaf |
![]() |
---|
Ini Alasan Ruben Onsu Gagal Berangkat Haji 2025, Meski Sudah Melaksanakan Walimatussafar |
![]() |
---|
Konsisten Bersihkan Masjid, Pemuda asal Sukabumi Dapat Undangan Ibadah Haji dari Kerajaan Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.