Terungkap Motif Pembantu Culik Anak Majikan di Tangsel, Bukan untuk Dijual atau Pemerasan

Terungkap motif asisten rumah tangga (ART) di Kota Tangerang Selatan berinisial EH membawa pulang bayi majikannya.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PENCULIKAN BAYI - Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap motif asisten rumah tangga (ART) di Kota Tangerang Selatan berinisial EH membawa pulang bayi majikannya.

EH menculik bayi majikannya hanya karena ingin memiliki bayi. Ia pun tidak berencana untuk menjualnya.

Hal ini disampaikan oleh Kanit reskrim Polsek Pondok Aren, iptu Junaedi, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Pembantu Rumah Tangga di Pondok Aren Tangsel Nekat Culik Bayi 10 Bulan Milik Majikannya

"Untuk motif, pelaku hanya membawa bayi ke rumahnya, serta handphone daripada si pelaku," kata Junaedi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

"Jadi motifnya itu hanya membawa tidak untuk dijual. Jadi murni hanya ingin miliki anak tersebut," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Penculikan bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (2/2/2025).

Pelaku berinisial (EH) yang baru bekerja di rumah korban sejak Januari 2025, membawa kabur anak korban berinisial (LN) setelah menerima gaji bulanannya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

"Itu awal mula kejadian pelaku EH baru bekerja di rumah pelapor sejak awal bulan Januari 2025, menggantikan temannya yang sebelumnya bekerja di rumah pelapor sebagai asisten pembantu rumah tangga," kata Muhibbur.

Muhibbur menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, pelaku EH sempat meminta izin kepada pelapor untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Gegara Culik Bocah di Tangsel, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Pelapor memberikan izin, namun meminta pelaku untuk pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

"Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor," kata Muhibbur.

Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025. 

Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama dengan anak-anaknya. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

"Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," kata Muhibbur.

Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial EH, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

"Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. (m30)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Motif Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Majikan di Tangsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved