Syarat Bikin Paspor Anak Terbaru 2025, Berikut Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
TRIBUNBANTEN.COM - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Paspor diperlukan bagi siapapun yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik orang dewasa maupun anak-anak.
Bagi Anda yang memiliki anak di bawah 17 tahun dan akan pergi ke luar negeri, silakan mengajukan permohonan paspor anak.
Secara umum, prosedur pembuatan paspor anak tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa.
Hanya ada perbedaan pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: Ada yang Sehari Jadi, Ini Daftar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Terbaru
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun?
Syarat bikin paspor anak
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak terbaru:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi anak yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca juga: Kunjungan Cristian Ronaldo ke Kupang, Memotivasi Anak-anak Muda NTT Jadi Pesepak Bola
Cara bikin paspor anak
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor anak secara online melalui aplikasi M-Paspor:
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
- Akan muncul pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
- Pilih opsi pembuatan paspor untuk anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Jika berhasil, akan muncul formulir untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”.
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik. Demikian informasi syarat dan pembuatan paspor anak di bawah 17 tahun.
Sumber : Kompas.com
| Mudahnya Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, M-Paspor Beri Kepastian Waktu |
|
|---|
| Syarat dan Cara Bikin e-Paspor 2025 di Banten, Biaya Rp650 Ribu untuk 5 Tahun, Mudah dan Anti Ribet! |
|
|---|
| Imigrasi Serang Buka Layanan Paspor di HUT Bhayangkara ke-79, Khusus untuk Keluarga Polisi dan Umum |
|
|---|
| Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa dengan Paspor Indonesia, Cocok Buat Liburan saat Long Weekend |
|
|---|
| Imigrasi Serang Permudah Layanan Paspor, Kini Hadir di MPP Kabupaten Lebak Setiap Kamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Imigrasi-cilegon-paspor.jpg)