Ada yang Sehari Jadi, Ini Daftar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Terbaru

Pemerintah menerapkan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan 10 tahun.

Editor: Ahmad Haris
istimewa
Paspor Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar biaya pembuatan Paspor Indonesia terbaru. 

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan 10 tahun.

Mulai 22 Desember 2024, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam.

Baca juga: Lebih Mahal, Ini Biaya Pembuatan Paspor Non-Elektronik Berlaku 10 Tahun Mulai Desember 2024

Pemerintah pun melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor, terutama untuk yang non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun.

Hal itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

 

Mengutip Kontan.co.id, peraturan itu diteken Presiden Joko Widodo sebelum lengser pada 18 Oktober 2024.

Dalam aturan sebelumnya, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor baisa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Selain itu, hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.

Dalam aturan yang lama, yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non-elektronik dikenakan biaya sebesar Rp 350.000. 

Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non-elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.

Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.

2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved