Ketua DPRD Kabupaten Serang Minta DPMPTSP Kaji Ulang Perizinan Peternakan Ayam di Padarincang

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum meminta DPMPTSP Kabupaten Serang, untuk mengkaji ulang perizinan peternakan ayam di Padarincang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum meminta DPMPTSP Kabupaten Serang, untuk mengkaji ulang perizinan peternakan ayam di Padarincang, Rabu (19/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, untuk mengkaji ulang perizinan peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.

Pasalnya peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) tersebut, dinilai telah memberikan banyak kemudharatan kepada masyarakat sekitar.

Namun pencabutan tersebut, harus melalui serangkaian proses, syarat, dan mekanisme.

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Padarincang Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang, Minta Cabut Izin Ternak Ayam

Sebab, dalam penerbitan izin usahanya juga memiliki proses dan syarat.

"Kami sepakat kalau memang perusahaan itu lebih banyak mudaratnya kepada masyarakat," ujarnya kepada wartawan, usai menerima audiensi dari puluhan warga Padarincang, di Kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (19/2/2025).

"Ya sudah, pemerintah daerah sebagai penerbit izinnya harus melakukan pencabutan," sambungnya.

"Tapi dengan syarat, karena proses penerbitan izin itu ada proses dan syaratnya, maka pencabutan pun ada proses dan syaratnya, mekanisme itu ditempuh," jelasnya.

Adapun untuk waktu proses pencabutan tersebut, politisi partai Golkar tersebut, belum bisa memastikan.

Sebab yang memiliki timeline tersebut adalah DPMPTSP Kabupaten Serang .

"Kalau kita di DPRD hanya merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mengkaji ulang, untuk mencabut izinnya, biar tidak berlarut-larut persoalan di masyarakat," ucapnya.

"Dan tadi sudah saya sampaikan dalam forum, kepada yang mewakili perizinan," ucap Bahrul.

Diketahui sebelumnya, puluhan warga asal Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang.

Dalam tuntutannya, mereka meminta dukungan DPRD Kabupaten Serang untuk mencabut izin operasional peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved