BREAKING NEWS : Warga Padarincang Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Serang, Minta Cabut Izin Ternak Ayam

Puluhan warga asal Kecamatan Padarincang menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Rabu (19/2/2025).

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
AKSI DEMONSTRASI - Puluhan warga Padarincang melakukan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu (19/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan warga asal Kecamatan Padarincang menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, puluhan warga yang didominasi oleh emak-emak ini tiba di Kantor DPRD Kabupaten Serang berkisar pukul 10.30 WIB.

Para massa aksi terlihat kompak mengenakan pakaian serba hitam.

Baca juga: Kuasa Hukum Masyarakat Padarincang Serang Ancam Adukan Tindakan Brutal Aparat Polda Banten ke Propam

 

Sebelum melakukan audiensi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Serang, massa aksi lebih dulu melakukan orasi beberapa menit.

Dalam tuntutannya, mereka meminta dukungan DPRD Kabupaten Serang untuk mencabut izin operasional peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

"Saudara-saudara kita datang ke sini untuk minta ke para dewan yang kita pilih, agar membantu kita warga yang terdampak akibat bau yang ditimbulkan oleh kandang ayam," ujar seorang peserta aksi, Muniroh, saat menyampaikan orasinya.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Serang Bertambah, Total 14 Orang

"Kandang ayam tersebut sudah membawa banyak penyakit, bau kotor, selama bertahun-tahun. Bantu kami karena kami sudah memilih kalian (DPRD)," tegasnya.

Selain menuntut agar DPRD mencabut izin PT SNS, massa aksi juga menuntut agar DPRD Kabupaten Serang memberikan dukungan pembebasan kepada warga Padarincang yang ditahan polisi.

"Kami minta DPRD Kabupaten Serang untuk turut mengawal dan membantu pembebasan terhadap para tahanan, dengan tanpa syarat," ujar warga lainnya, Aldi.

"Sebab saat ini masih ada 8 warga yang ditahan, dan 5 warga statusnya di tangguhkan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved