Korban Kasus KDRT di Lebak Lapor Damkar, Akademisi Bilang Begini

Korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Lebak. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Pixabay
ILUSTRASI CEKCOK SUAMI-ISTRI - Kejadian unik dialami oleh personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak, Banten. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Akademisi Unpam Serang, Mudawaroh menanggapi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Lebak

Diketahui, seorang istri melapor ke Damkar setelah mendapatkan perlakuan KDRT dari suaminya yang viral di Media Sosial (Medsos) di Lebak. 

Mudawaroh mengatakan, kasus KDRT yang terjadi di Lebak seharusnya tidak lapor ke Damkar, melainkan lapor kepada pihak kepolisian dan juga UPTD PPA. 

Baca juga: Cekcok dengan Suami, Emak-emak Datangi Kantor Damkar Lebak Minta Ditengahi

Dikarenakan institusi Damkar hanya bertugas memadamkan kebakaran, dan tidak ada kaitannya dengan penanganan KDRT

"Jadi tidak pas kalau lapornya ke Damkar. Karena ada kepolisian dan lembaga perlindungan UPT PPA," katanya dalam sambungan telepon, Kamis (20/2/2025). 

"Karena kalau lapor ke Damkar itu hanya bisa melerai, tapi tidak bisa memproses secara hukum," sambungnya. 

Akademisi Unpam Serang, Mudawaroh menanggapi adanya korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Lebak.
Akademisi Unpam Serang, Mudawaroh menanggapi adanya korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melapor ke Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Lebak. (Dok. Mudawaroh)

Meskipun begitu, Mudawaroh juga mengamini bahwa ketika ada laporan yang masuk dari masyarakat, Damkar langsung gerak cepat menanggapi. 

 "Tapi memang yang saya liat dibeberapa kasus yang terjadi, sekarang ini masyarakat malah lapor ke Damkar. Misalnya saja kemarin di Lebak KDRT lapor Damkar," ujaranya. 

Menurut Mudawaroh, setiap perkara hukum sudah diaturan berdasarkan tugas dan fungsinya. 

Baca juga: Tak Hanya Selingkuh dengan Artis FTV, Anggota DPRD Banten Diduga Lakukan KDRT

Sehingga dalam proses penanganan kasus, Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak bisa secara langsung melakukan penindakan. 
 
"Artinya ketika masyarakat lapor ke polisi, polisi juga tidak bisa secepatnya memperoses, tapi harus berdasarkan bukti, saksi dan kelengkapan lainnya," ujaranya. 

"Dan kita juga tidak bisa menyalahkan orang lain juga, karena setiap penanganan kasus proses hukum pidana nya seperti itu," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved