KPU Ketar-ketir Cari Anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengaku tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU tersebut.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu lantaran, keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, dibatalkan oleh MK.
Pembatalan tersebut, dilakukan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Ketua KPU: Paling Lambat 60 Hari
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengaku tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU tersebut.
"Anggaran untuk PSU ini kan di kita tentu nggak ada ya, belum ada," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2025).
"Kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS," sambungnya.
Nasehudin menjelaskan, beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang kaitannya dengan tahapan PSU.
"Misalkan kaitan dengan sosialisasi termasuk juga berkaitan dengan logistiknya. Surat suara juga kan otomatis juga harus mencetak kembali," terangnya.
Ia menyebut, untuk memenuhi honorarium tenaga adhoc saja membutuhkan anggara hingga Rp 20 miliar.
"Honor PPK (5 orang) itu kan Rp 2,5 juta, per orang nya. Kalikan saja jumlahnya 29 kecamatan artinya 145 orang," ucapnya.
"Jadi perkiraan untuk penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu kaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, termasuk dengan pemerintah daerah.
"Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga kita didanai oleh daerah," kata Nasehudin.
"Tahun berikutnya (2025) kita juga akan koordinasi dengan pemerintah daerah kaitan dengan kecukupan untuk melaksanakan kegiatan PSU tersebut," tuturnya.
"Di samping itu juga kita menunggu arahan KPU RI kaitan dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan PSU," tandasnya.
| Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
|
|---|
| Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih 2025: Tahapan, Jadwal, dan Lokasi Resmi |
|
|---|
| KPU Kabupaten Serang Serahkan BA-SK Bupati Terpilih Zakiyah-Najib Ke DPRD |
|
|---|
| Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPU Resmi Tetapkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kabupaten-Serang-Muhammad-Nasehudin-saatt4.jpg)