Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Ketua KPU: Paling Lambat 60 Hari
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan agar tahapan pelaksanaan PSU dilakukan 60 hari setelah keluarnya putusan tersebut.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan agar tahapan pelaksanaan PSU dilakukan 60 hari setelah keluarnya putusan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menjelaskan, pelaksanaan PSU akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: MK Putuskan PSU, Begini Sikap Bawaslu Kabupaten Serang
Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI dan juga KPU Provinsi Banten, untuk melaksanakan hal-hal teknis terkait tahapan tersebut.
"Karena kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari harus dilaksanakan," kata Nasehudin kepada wartawan, di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (25/2/2025).
Selain menunggu arahan terkait hal-hal teknis, Nasehudin menjelaskan, KPU Kabupaten Serang juga akan berkoordinasikan perihal anggaran yang dibutuhkan.
Sebab kata dia, saat ini KPU Kabupaten Serang belum memiliki anggaran untuk melaksanakan tahapan PSU.
"Kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggaranya mulai dari PPK, PPS, dan KPPS," ucapnya.
"Kemudian terkait dengan kegiatan yang mesti dilalui, misalkan kaitan dengan sosialisasi termasuk juga berkaitan dengan logistiknya," imbuhnya .
"Soalnya kan surat suara untuk PSU tersebut otomatis juga harus mencetak kembali," jelasnya.
Ia mengatakan, KPU Provinsi Banten juga akan melakukan supervisi untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan tahapan PSU.
"Hari ini juga ada supervisi dari KPU Provinsi tentu akan membicarakan hal tersebut. Yang pada intinya adalah kami tidak bisa bicara banyak terlebih dahulu, nanti akan kita sampaikan setelah kita mendapatkan arahan dari KPU RI ataupun juga KPU Provinsi," tuturnya.
Nasehudin lantas menegaskan, sikap optimisnya untuk dapat melaksanakan tahapan PSU selama 60 hari.
"Kita harus optimis, karena kita penyelenggara sudah terlatih," tegasnya.
| Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
|
|---|
| Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih 2025: Tahapan, Jadwal, dan Lokasi Resmi |
|
|---|
| KPU Kabupaten Serang Serahkan BA-SK Bupati Terpilih Zakiyah-Najib Ke DPRD |
|
|---|
| Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
|
|---|
| BREAKING NEWS KPU Resmi Tetapkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kabupaten-Serang-Muhammad-Nasehudin-saatt4.jpg)