Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Dipecat Gegara Tipu Warga dengan Modus Bisa Loloskan Daftar PNS
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kementrian Agama Kota Cilegon berinisial SI (57) diamankan Polres Cilegon.
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel Ass
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kementrian Agama Kota Cilegon berinisial SI (57) diamankan Polres Cilegon.
SI diduga melakukan penipuan bersama rekannya yakni MH (51) yang berprofesi sebagai wirausaha kepada warga Kecamatan Cibeber inisial SD (29).
Kasubag TU Kemenag Cilegon Munirudin mengatakan membenarkan bahwa SI adalah PNS di Kemenag Cilegon.
Baca juga: Demo Pemkot Cilegon, Mahasiswa Nilai Masih Banyak Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Terduga pelaku bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Betul itu oknum PNS penyuluh agama, sepertinya sudah senior sebentar lagi pensiun," ujarnya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Cilegon, Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan, pihaknya sudah mengusulkan ke Kanwil Kemenag Banten untuk dilakukan pemecatan terhadap oknum PNS tersebut.
Surat pemecatan itu dilayangkan sejak bulan Maret lalu dan status PNS nya sudah dibekukan.
Pemecatan itu sesuai aturan yang termaktub dalam perBKN nomor 3 Tahun 2020 Pasal 3.
Di mana dalam aturan tersebut di jelaskan bahwa PNS bisa diberhentikan jika kedapatan melakukan tindak pidana atau penyelewengan.
Diketahui, kasus itu bermula pada Tahun 2021. saat itu MH mendatangi korban SD (29) di kediamannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon untuk menawarkan jadi PNS di Kemenag Kota Cilegon.
MH meyakinkan korban bahwa dirinya punya kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu untuk jadi PNS.
Kemudian pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 35.000.000 untuk biaya operasional.
Pada Tahun 2022, MH mengenalkan korban dengan rekannya yakni saudara SI yang berprofesi sebagai PNS Penyuluh Agama di Kemenag Kota Cilegon.
"Kami tegas, jika memang ada pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan, langsung kita usulkan pemecatan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Banten," katanya.
Dirinya mengingatkan, kepada seluruh pegawai agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Munirudin juga menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya jika ada yang mengaku bisa bantu jadi PNS.
Sebab, proses pendaftaran PNS itu dilakukan secara online dan ada test Computer Assisted Test atau CAT.
"Mending ikuti langkah-langkah nya, pelajari soal-soal, ikuti sesuai prosedur saja," ucapnya.
| Kemenag Banten Dukung Sistem QRIS di 1.000 Masjid, Infak Kini Bisa Via Digital |
|
|---|
| Pura-pura Sewa Kursi dan Blower untuk Acara Kampus, Mahasiswa Tipu Vendor Dekorasi Hingga Rp65 Juta |
|
|---|
| Eks Ketua DPC PKB Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah |
|
|---|
| Nama Kapolsek Rangkasbitung Lebak Dicatut Penipu, AKP Henri Sinaga Ikut Dihubungi |
|
|---|
| Jadi Korban Dugaan Penipuan Kerjasama Percepatan Umroh, Anisa Bahar Lapor ke Polres Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kemenag-Kota-Cilegon-serwe4rw4r.jpg)