KPU dan Bawaslu Tak Profesional, Jadi Penyebab Dilakukannya PSU di 24 Daerah, Termasuk di Serang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024, yang berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com
ILUSTRASI PILKADA -  Sebanyak 24 daerah diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah, termasuk di Kabupaten Serang. 

TRIUNBANTEN.COM - Sebanyak 24 daerah diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), termasuk di Kabupaten Serang.

Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Keputusan ini disebut sebagai dampak dari ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara. 

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggaraini, menegaskan PSU ini menjadi harga mahal yang harus dibayar negara dan masyarakat akibat kelalaian penyelenggara pemilu serta kecurangan yang dibiarkan.

"Akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan kecurangan peserta pemilihan yang terbiarkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Titi juga menilai putusan MK yang memerintahkan PSU menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum demi keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada. 

MK, lanjutnya, telah menekankan prinsip kedaulatan rakyat, kemurnian suara pemilih, serta keabsahan calon kepala daerah.

"Kompetisi yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis merupakan hal yang prinsipil dan sangat fundamental bagi MK," ucap Titi.

Baca juga: PSU Pilkada di Serang Bakal Diawasi Kemendagri, Usai Terungkapnya "Cawe-cawe" Mendes ke Kepala Desa

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak melakukan koordinasi sebagai upaya tindak lanjut untuk 24 daerah yang diperintah melakukan PSU.

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, mengatakan ada beberapa langkah yang saat ini mereka lakukan.

"Kami sudah bergerak sejak malam tadi," kata Iffa saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/2/2025).

Pertama, KPU langsung mengarahkan satuan kerja di daerah-daerah yang harus melaksanakan PSU.

Pengarah tersebut terkait perencanaan lini waktu atau timeline PSU dalam waktu yang terbatas.

Sebab MK telah mengatur tenggat waktu untuk PSU tergantung dari kompleksitas daerah.

Kemudian KPU juga bakal menerbitkan dua surat keputusan: soal jadwal dan tahapan PSU pasca-putusan MK serta terkait evaluasi dan pengaktifan kembali badan ad hoc.

Baca juga: BERITA TERKINI, Ketua MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib, Perintahkan KPU Serang Gelar PSU

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved