PSU Pilkada di Serang Bakal Diawasi Kemendagri, Usai Terungkapnya "Cawe-cawe" Mendes ke Kepala Desa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil

Editor: Ahmad Tajudin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PSU DI SERANG-BANTEN: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan pengawasan terkait pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten.  

TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang akan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Hal itu dilakukan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam perkara tersebut, terbukti adanya pelanggaran terjadi dalam Pilkada di Serang yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang tidak lain adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

MK menilai dalam perkara itu, adanya pertautan kepentingan antara Mendes PDT Yandri Susanto dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Sehingga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Atas dasar itu, pihak Kementrian Dalam Negeri akan mengawasi pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang, Banten. 

"Nanti Menteri Dalam Negeri akan memberikan pengawasan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  kepada wartawan di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). 

Baca juga: Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Ketua KPU: Paling Lambat 60 Hari

Dia juga menjelaskan, pemungutan suara ulang nantinya adalah domain dari Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara pemilu lainnya, termasuk sanksi keterlibatan kepada desa yang telah dibuktikan dalam putusan MK, Senin (24/2/2025).

"Nah, urusan dari Bawaslu ini otomatis nanti akan ada yang memberikan sanksi kepada kepala desa, itu adalah para bupati/wali kota. Tingkatnya di sana," tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS). 

Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pilkada Serang 2024. 

Baca juga: Pilkada Kabupaten Serang Diulang, DPD Golkar Banten Harap Berjalan Demokratis dan Bebas Intimidasi

Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. 

Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa. 

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved