Ramadan
Pemkab Lebak Terbitkan Surat Edaran Selama Ramadhan 2025, Tempat Makan Dilarang Buka Siang Hari
Pemerintah Kabupaten Lebak keluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan dan pembatasan selama bulan Ramadhan 2025
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan dan pembatasan selama bulan Ramadan 2025.
SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 Febuari 2025, yang ditandatangani secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso.
Dalam SE itu terdapat 6 poin, antara lain, menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusukan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan.
Kepada kaum muslimin dan muslimat kiranya dapat meningkatkan amal ibadah melalui berbagai kegiatan salat tarawih, tadarusan, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka dan membayar zakat, fidyah, infak dan shadaqah.
Bagi yang tidak berpuasa "karena sesuatu hal" agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormat saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah.
Baca juga: DPRD Lebak Siap Tampung Pengaduan Masyarakat 24 Jam, Wakil Ketua: Langsung Ditindaklanjut
Kepada para pemilik rumah makan/warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi siang hari.
Kepada pemilik hotel/penginapan, cafe, dan tempat hiburan (billiard, playstation, wamet dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.
Baca juga: Tekan Kenaikan Harga Pokok, Pemkab Pandeglang Bakal Pantau ke Pasar Jelang Ramadhan 2025
Kasatpol-PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, bahwa dengan adanya SE diharapkan dapat diikuti oleh semua masyarakat Lebak.
"Artinya selama Ramadan ini kita semuanya harus bisa saling menghormati satu sama lain. Baik yang muslim maupun non muslim," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Respons DPRD Lebak soal Kekhawatiran Pegiat Demokrasi, Terhadap Pengawasan di Pemerintahan Hasbi
Menurutnya, setiap tahun SE tersebut rutin dikeluarkan oleh pemerintah daerah Lebak.
"Jadi kalau SE itu sering dikeluarkan menjelang ramadhan tiap tahun. Nanti kita tempel di warung-warung makan, pasar dan tempat terbuka juga," ujarnya.
Tidak hanya itu, Satpol-PP Lebak juga akan memberikan sanski kepada para pelanggar dalam bentuk surat teguran.
"Jadi yang melanggar kita kasih surat teguran, dan tidak ujug-ujug tindak atau sita, karena kasian," katanya.
Dartim berharap kepada masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah puasa dengan damai, aman dan tertib.
Kemenag Banten Siapkan Tiga Titik Pantau Awal Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi |
![]() |
---|
Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kabupaten Lebak Ditetapkan Sebesar Rp 40 Ribu atau Setara 2,5 Kg |
![]() |
---|
Satpol-PP Lebak Gelar Operasi Pekat Jelang Ramadhan 2025, Sasar THM dan Warung Penjual Miras |
![]() |
---|
Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Operasi Pasar Selama Ramadan, Minyak Goreng Dijual sesuai HET |
![]() |
---|
Polda Banten Pelototi Jalur Distribusi Bahan Pokok Jelang Ramadan 1446 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.