Beda Nasib Terdakwa Korupsi PDAM Lebak: Eks Dirut Divonis Penjara, Mantan Dewas dan Rekanan Bebas
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (3/6/2026), Mantan Direktur Utama, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Beda nasib tiga terdakwa dalam kasus korupsi PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak. Pada kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar akibat korupsi penyertaan modal.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (3/6/2026), Mantan Direktur Utama, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Nasib berbeda dialami dua terdakwa lainnya yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, justru dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Sinta G Pasaribu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oya Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sinta di hadapan terdakwa.
Hakim menyatakan Oya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Selain pidana penjara, Oya juga dijatuhi denda Rp 50 juta.
Majelis hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda atau pendapatan terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari," ujar Sinta.
Baca juga: Lempar Batu ke Kendaraan hingga Kaca Pecah, ODGJ di Kota Serang Diamankan
Dalam perkara yang sama, Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim membebaskan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo.
Majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
| Dari Museum Multatuli Lebak, Hasto Gaungkan Semangat Bung Karno untuk Generasi Muda |
|
|---|
| Perbaikan Jalan di Lebak Makan Korban, Pedagang Tewas di Lokasi, DPUPR Akui Kelalaian Kontraktor |
|
|---|
| Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar, Ini Persyaratan SPMB 2026 Jenjang TK, SD, SMP di Lebak |
|
|---|
| Bupati Hasbi Resmikan Hotel Grand Keisha Rangkasbitung, Hotel Bintang 4 Pertama di Lebak |
|
|---|
| Catat Tanggalnya, Ini Jadwal SPMB 2026 TK, SD, dan SMP Kabupaten Lebak Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Terdakwa-Korupsi-PDAM-Lebak-Menangis.jpg)