Soroti Putusan MK, Parpol Pengusung hingga Relawan Zakiyah-Najib : Kita Akan Berjuang Lagi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024, menuai sorotan beberapa pihak

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Ade Feri
PSU KABUPATEN SERANG - Koordinator Relawan Gusbaha, Muhamad Robi, saat ditemui di kediamannya, Rabu (26/2/2025).   

Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Serang, Jaenudin, juga turut angkat bicara dalam menyikapi Putusan MK tersebut.

Ia mengaku kecewa, terhadap putusan MK yang membatalkan kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Sebab kata dia, pemungutan suara yang dilakukan pada 24 November 2024 lalu, sudah berjalan secara demokratis.

"Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK ," katanya.

Meski demikian, Jaenudin mengaku, pihaknya sangat siap dalam menghadapi tahapan PSU tersebut.

Bahkan menurutnya, koalisi partai yang mengusung pencalonan Zakiyah-Najib saat ini masih sangat solid, untuk kembali memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Serang.

"Kami tentunya sangat siap dalam menghadapi PSU, dan optimistis bisa kembali meraih kemenangan," ujarnya.

Jaenudin menyebut, selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih sangat kompak untuk kembali berjuang memenangkan pasangan yang mengusung slogan 'Serang Bahagia' tersebut.

"Semua elemen masih semangat untuk kembali memilih dan memenangkan pasangan Zakiyah-Najib," ucapnya.

 

 
 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved