Syarat Ikut Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemerintah Provinsi Banten, Berapa Kuota Totalnya?
Seluruh warga Banten yang ingin pulang ke kampung halaman pada tahun 2025, bisa memanfaatkan layanan mudik gratis.
Editor:
Amanda Putri Kirana
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Seluruh warga Banten yang ingin pulang ke kampung halaman pada tahun 2025, bisa memanfaatkan layanan mudik gratis.
1. Mudik dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten wajib memiliki Kartu Keluarga dan e-KTP domisili Provinsi Banten.
2. Mudik gratis dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki e-KTP domisili Provinsi Banten atau kelahiran Banten.
3. Bagi pendaftar, hanya boleh mendaftar satu kali.
4. Mengisi formulir data peserta mudik dan mengunggah dokumen e-KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto/foto selfie pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan. Baca juga: Jelajah Jalan Nasional di Jawa Resmi Dimulai, Titik Nol Km Anyer Jadi Saksi
5. Peserta dalam 1 Kartu Keluarga maksimal berjumlah 4 orang.
6. Pemudik wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.
(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, Lebak, Cilegon, Pandeglang, dan kabupaten Serang, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dinkes Buka Data, Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Banten Turun Drastis |
![]() |
---|
Porprov Banten 2026 Digelar di Tangsel, Pemkot Mulai Sususun Anggaran dan Venue |
![]() |
---|
Pertandingan Dewa United Banten FC vs Persija Jakarta Akan Digelar Tanpa Penonton di BIS Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.