Syarat Ikut Program Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemerintah Provinsi Banten, Berapa Kuota Totalnya?

Seluruh warga Banten  yang ingin pulang ke kampung halaman pada tahun 2025, bisa memanfaatkan layanan mudik gratis.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Seluruh warga Banten  yang ingin pulang ke kampung halaman pada tahun 2025, bisa memanfaatkan layanan mudik gratis. 

1. Mudik dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten wajib memiliki Kartu Keluarga dan e-KTP domisili Provinsi Banten

2. Mudik gratis dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki e-KTP domisili Provinsi Banten atau kelahiran Banten.

3. Bagi pendaftar, hanya boleh mendaftar satu kali.

4. Mengisi formulir data peserta mudik dan mengunggah dokumen e-KTP, Kartu Keluarga, dan swafoto/foto selfie pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan. Baca juga: Jelajah Jalan Nasional di Jawa Resmi Dimulai, Titik Nol Km Anyer Jadi Saksi

5. Peserta dalam 1 Kartu Keluarga maksimal berjumlah 4 orang.

6. Pemudik wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved