Ramadan 2025
Keutamaan Salat Tarawih Malam Kedua Bulan Ramadan 1446 H/2025
Simak keutamaan Salat Tarawih pada malam kedua bulan Ramadan 1446 H/2025 berikut ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak keutamaan Salat Tarawih pada malam kedua bulan Ramadan 1446 H/2025 berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Selain berpuasa wajib selama sebulan penuh, umat muslim juga akan melaksanakan ibadah Salat Tarawih selama bulan Ramadan.
Salat Tarawih adalah salat khusus pada malam bulan Ramadan yang dilaksanakan setelah salat Isya' dan sebelum salat witir.
Mengerjakan Salat Tarawih di bulan Ramadan memiliki banyak keutamaan.
Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, keutamaan Salat Tarawih pada malam kedua yaitu Allah mengampun dosanya dan dosa kedua orang tuanya selama keduanya orang mukmin.
Baca juga: Ini Jadwal Imsak Imsak Puasa Ramadan 2025 Hari Pertama di Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Baca juga: Keutamaan Salat Tarawih pada Malam Pertama Ramadan 1446 H/2025
Saat berpuasa, umat muslim akan menahan diri dari lapar dan dahaga serta hal-hal yang membatalkannya.
Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari baznas.go.id, berikut ini delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Hal ini seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187, “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
Selain itu, memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur juga termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Walaupun berkaitan dengan metode pengobatan, puasa tetap akan batal jika memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur.
Contohnya adalah orang yang mengalami demam tinggi, yang menyebabkan harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya akan batal.
3. Muntah dengan sengaja
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
4. Melakukan hubungan suami istri
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".
Untuk pelanggaran atas hal ini, ada ketentuan khusus untuk menggantinya.
Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin.
Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".
Sementara itu, jika seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal.
Alasannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).
6. Haid dan nifas
Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya dinyatakan batal.
Begitu juga dengan wanita yang nifas. Bagi wanita yang mengalami kejadian ini hendaknya mengganti puasa di lain hari.
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.
7. Gila
Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.
Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal.
Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
8. Keluar dari Islam atau murtad
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa.
Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
Demikian hal-hal yang membatalkan puasa.
(*)
Jadwal Buka Puasa Terakhir Hari Ini, Minggu 30 Maret 2025 di Serang-Cilegon dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Terakhir Ramadan 2025 di Wilayah Kota Cilegon Provinsi Banten |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Terakhir, Minggu 30 Maret 2025 di Tangerang Raya dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Sabtu 29 Maret 2025 di Tangerang Raya dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Sabtu 29 Maret 2025 di Serang-Cilegon dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.