Catat! Ini Jadwal Hari dan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2025, Berikut Jam Istirahatnya
Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
TRIUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal hari dan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), di seluruh Indonesia selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur dan menyesuaikan jam kerja bagi ASN selama Ramadan baik di instansi yang ada di pemerintah pusat ataupun daerah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, yang tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat ditentukan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.
Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Ngabuburit di Kota Serang saat Puasa Ramadhan 1446 H
Pada bulan Ramadan, jam kerja bagi instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu paling lama satu tahun setelah peraturan presiden ini diundangkan.
Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
Baca juga: Berikut Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR Terbaru Per 1 Maret 2025
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (28/02/2025).
Bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mendukung operasional instansi pemerintah, hari dan jam kerjanya dapat diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Namun, peraturan mengenai hari dan jam kerja ini tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan, karena pengaturan untuk mereka dilakukan oleh Panglima TNI.
Begitu pula dengan anggota POLRI dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan POLRI, di mana pengaturan jam kerja mereka dilakukan oleh Kapolri.
Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku untuk pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan untuk prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai yang bekerja di perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti jam kerja yang berlaku di tempat penugasannya.
Sumber : Tribunnews.com
jam kerja
jam kerja bagi aparatur sipil negara
Ramadhan 1446 H
Ramadhan 2025
Ramadan 2025
ASN
aparatur sipil negara (ASN)
| Pemprov Banten Ancam Dipotong Tunjangan Bagi ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan |
|
|---|
| GP Ansor Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari, Soroti Ketimpangan Tunjangan |
|
|---|
| Sekda Dorong Manajemen Talenta, Akhiri Praktik “Orang Dekat” di ASN Pemkab Serang |
|
|---|
| Viral ASN Pandeglang Live TikTok, Anggota DPRD Miftahul Farid: ASN Bukan Influencer |
|
|---|
| Dituding Sering Live TikTok saat Jam Kerja, Sekdis Dukcapil Pandeglang : Saya Sudah Bebas Tugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Jadwal-kerja-asn-ramadhan.jpg)