Jadwal dan Tata Cara Penukaran Uang di Kas Keliling Bank Indonesia Provinsi Banten
berikut ini informasi lengkap jadwal dan tata cara penukaran uang di Kas Keliling Bank Indonesia
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Layanan Kas Keliling Bank Indonesia Banten pada Ramadan dimulai pada 5 Maret 2025.
Mengutip akun Instagram bank_indonesia_banten, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tata cara penukaran uang di Kas Keliling Bank Indonesia Provinsi Banten:
Rabu, 5 Maret 2025
Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Kota Serang
Baca juga: Dimulai Hari Ini, BI Buka Jasa Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Cek Syarat dan Cara Daftar
Kamis, 6 Maret 2025
Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang
Masjid Agung Ar Rahman, Kabupaten Pandeglang
Senin, 10 Maret 2025
Masjid Agung Al A'Raf, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
Masjid Agung Nurul Ikhlas, Kota Cilegon
Selasa, 11 Maret 2025
Masjid Jami Arraudoh, Panimbang, Kabupaten Pandeglang
Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang
Rabu, 12 Maret 2025
Masjid Al-Islah Cibaliung Raya
Kamis, 13 Maret 2025
Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Kota Serang
Syarat dan ketentuan Layanan Penukaran Uang Rupiah
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak
Baca juga: Tokoh Masyarakat Bersama Bank Indonesia Banten Panen Cabai Merah di Pabuaran Serang
3. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan
4. Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (bukan copy atau scan) atau
5. KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya
6. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nomilan yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/hbfgbn.jpg)