Reza Gladys Seret Dua Nama untuk Dijadikan Tersangka Setelah Nikita Mirzani dan Asistennya, Siapa?

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmio ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan TTPU.

|
Kolase Tribun
NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS. TNikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmio ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan TTPU. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmio ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan TTPU.

Meski begitu, sang pelapor, dokter kecantikan sekaligus pebisnis Reza Gladys tampaknya belum puas.

Reza Gladys lewat kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring mengatakan, pihak mereka telah menambahkan beberapa saksi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Rekaman Obrolan Nikita Mirzani Tantang Suami Reza Gladys Beredar, Bahas soal Kasus Dugaan Pemerasan

Dikatakan Julianus, saksi-saksi itu memberikan keterangan terkait produk Reza Gladys.

"Hari ini agenda kita adalah tentang penambahan saksi ya."

"Terhadap apa yang disampaikan oleh brand kita terkait produknya ya," kata Jualinus Paulus Sembiring, dikutip dalam YouTube Seleb Tube, Kamis (6/2/2025). 

Seperti diketahui, produk kecantikan milik Reza Gladys sempat dipermasalahkan Nikita Mirzani

Janda tiga anak tersebut menduga bahwa produk dokter Reza Gladys merupakan produk ilegal.

Enggan tudingan tersebut semakin melebar, pihak Reza Gladys kemudian memberikan dokumen tambahan untuk membersihkan sangkaan tersebut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa saksi yang kami hadirkan hari ini menerangkan, dokumen terhadap produk klien kami itu tidak ilegal."

"Itu penting kami sampaikan," tegasnya. 

Baca juga: Pakar Ekspresi Sebut Sikap Santai Nikita Mirzani usai Resmi Ditahan Sebenarnya Ketakukan

Tak hanya itu, Reza Gladys juga tak ingin hanya Nikita Mirzani dan asistennya saja yang menjadi tersangka. 

Dokter berusia 37 tahun ini menambahkan dua nama lain untuk dijadikan tersangka. 

"Kemungkinan, kemungkinan ya jadi kenapa, ini kenapa kami sampaikan kemungkinan karena kami sampai sekarang berpendapat, tidak boleh hanya dua tersangka." 

"Seperti itu inisialnya dokter O dan dokter S," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved