Jadwal Penukaran Uang Baru di Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang

Jadwal penukaran uang baru ini berlaku untuk wilayah Tangerang Raya, Serang Raya, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.

Editor: Abdul Rosid
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Jadwal penukaran uang baru ini berlaku untuk wilayah Tangerang Raya, Serang Raya, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bank Indonesia Perwakilan Banten merilis jadwal penukaran uang baru selama Ramadhan 2025.

Jadwal penukaran uang baru ini berlaku untuk wilayah Tangerang Raya, Serang Raya, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.

Tak hanya itu, BI Banten juga memberikan syarat dan cara penukaran uang baru.

Jadwal penukaran uang baru

Senin, 10 Maret 2025

Masjid Agung Al A'Raf, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

Baca juga: Miliarder Amerika Ray Dalio Duduk di Samping Prabowo dalam Pertemuan Para Konglomerat di Istana

Masjid Agung Nurul Ikhlas, Kota Cilegon

Selasa, 11 Maret 2025

Masjid Jami Arraudoh, Panimbang, Kabupaten Pandeglang

Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025

Masjid Al-Islah Cibaliung Raya

Kamis, 13 Maret 2025

Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Kota Serang

Syarat dan ketentuan Layanan Penukaran Uang Rupiah

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak

3. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan

4. Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (bukan copy atau scan) atau

5. KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya

6. Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nomilan yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan

7. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara uang layak dengan yang tidak layak edar

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah

8. Bank Indonesia memberikan pengganti uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang dapat dikenali keasliannya

9. Penukaran dapat dilakukan mengikuti jumlah dan jenis pecahan uang sebagaimana terdapat di aplikasi PINTAR

10. Penukar WAJIB menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung

Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang

Layanan penukaran uang baru BI dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) akan berlangsung sampai 27 Maret mendatang. 

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan, program Serambi sangat penting karena kebutuhan uang tunai pada momen Idul Fitri mencakup hampir 25 persen dari seluruh kebutuhan uang kartal selama setahun. 

"Jadi, ini suatu momen yang sangat penting untuk mendistribusikan uang tunai," ujar Doni dalam keterangan tertulis dikutip dari Kontan, Rabu (19/2/2025). 

Dilansir dari KompasTV (20/2/2025), masyarakat bisa melakukan tukar uang baru maksimal Rp 4,3 juta per orang. 

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun lalu, di mana setiap orang hanya bisa menukarkan uang maksimal Rp 4 juta. 

Bagi masyarakat yang akan melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI, wajib mendaftar secara online di website https://pintar.bi.go.id. 

"Untuk mengurangi crowded (keramaian), kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," ucapnya.

Cara tukar uang baru Lebaran 2025 di kas keliling BI 

Dilansir dari laman resmi BI, cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI sebagai berikut: 

- Akses link https://pintar.bi.go.id 

- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling 

- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan 

- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia 

- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email 

- Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan 

- Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. 

Bukti pemesanan ini akan memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan. 

Anda wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera di bukti pemesanan.

Sampaikan bukti pemesanan tersebut kepada petugas, dengan membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved