Aksi Demo di DPRD Banten, Dewan Musa Dituding Terkait Penistaan Agama

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Banten (IPB) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ahmad Haris
DEMO DPRD - Momen aksi unjuk rasa Ikatan Pemuda Banten (IPB) di depan gerbang Gedung DPRD Banten, Selasa (21/4/2026). 

Laporan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Banten (IPB) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kantor DPRD Provinsi Banten, kawasan KP3B, Kota Serang, Selasa (21/4/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh beredarnya video yang diduga mengandung unsur penistaan agama dan disebut-sebut melibatkan seorang anggota dewan setempat.

Massa aksi menyoroti sosok Musa Weliansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten dari daerah pemilihan Kabupaten Lebak, yang dituding terkait dengan penyebaran video tersebut.

Dugaan itu, menurut mereka, telah memicu keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Baca juga: Maki Pedemo Jalan Rusak, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Diadukan ke BK

Dalam orasinya, Wakil Koordinator Aksi Lapangan IPB, Aji Jipratama, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah tegas.

Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh serta sidang kode etik terhadap yang bersangkutan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami datang untuk menyikapi persoalan yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dugaan penyebaran video bermuatan penistaan agama oleh seorang anggota dewan adalah hal serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Aji di hadapan massa aksi.

Menurutnya, sebagai pejabat publik yang dipilih melalui proses demokrasi, anggota dewan memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan warga biasa.

Setiap tindakan, pernyataan, maupun konten yang disampaikan ke publik dinilai mencerminkan integritas pribadi sekaligus institusi yang diwakilinya.

Aji menegaskan, penyebaran konten yang mengandung unsur penistaan agama bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik jabatan.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan kewajiban anggota legislatif untuk menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas lembaga.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan. Ketika justru diduga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat, maka ini merupakan bentuk kegagalan moral yang serius,” katanya.

IPB juga menekankan bahwa tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa, termasuk prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.

Mereka menilai, jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, kasus ini dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved