CATAT! Ini Jadwal Pencairan THR ASN di Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah menjadwalkan pencairan tunjangan hari raya (THR), atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (PNS).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten telah menjadwalkan pencairan tunjangan hari raya (THR), atau gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara (PNS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti mengatakan, pencairan THR bagi ASN Pemprov Banten akan dibagikan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2025.
"Kita ada perintah, biasanya dalam PP (peraturan pemerintah) tersebut tercantum pemberian THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya (Lebaran)," kata Rina, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Menelisik Masjid Sumpah di Cilegon Kerap Jadi Tempat Warga yang Berselisih untuk Mengucap Sumpah
Anggaran untuk pencairan THR bagi ASN saat ini sudah disediakan oleh Pemprov Banten.
Meski begitu, lanjuta dia, besaran dan proses pelaksanaan pemberian THR masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan.
"Proses pelaksanaannya kita masih menunggu PP. Instruksinya kapan, karena setiap tahun itu kita lakukan pembelanjaan atas perintah PP tersebut," tambahnya.
Setelah adanya PP, Pemprov Banten akan segera membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian THR.
"Itu baru saya akan bilang setelah ada PP ya. Siapa yang boleh, berhak mendapatkan item mana saja yang menjadi fokus untuk pembayaran 13 dan 14," ujar Rina.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, juga memastikan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau THR pegawai.
"Anggaran sudah disiapkan, kita sudah menyiapkan, Banten sudah menyiapkan gaji 13, 14. Tapi kita masih nunggu kebijakan pusat," ungkap Nana.
Ia menambahkan bahwa untuk proses pencairan THR, pihaknya juga masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Ia memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 ini akan cair 100 persen.
"Begitu ada kebijakan, kita siap salurkan," tutup Nana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Enam ASN Kota Serang Diberhentikan, Mayoritas karena Mangkir Kerja Tanpa Keterangan |
|
|---|
| Cair Awal Juni 2026: Gaji ke-13 ASN Kota Serang Dianggarkan Rp50 Miliar, PPPK Paruh Waktu Kebagian |
|
|---|
| BKPSDM Kabupaten Serang Digitalisasi 10 Ribu Data ASN, Kini Masuk Tiga Besar Regional III BKN |
|
|---|
| Tata Kelola ASN Semakin Profesional, Pemkab Serang Siap Terapkan Manajemen Talenta |
|
|---|
| Pemprov Banten Dapat Lima Catatan Merah dari BPK RI, Infrastruktur Jalan Desa Ikut Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)