Pemprov Banten Dapat Lima Catatan Merah dari BPK RI, Infrastruktur Jalan Desa Ikut Disorot

BPK RI memberikan lima temuan atau catatatan merah kepada Pemprov Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Tayang:
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Dok Pemprov Banten
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi berfoto bersama Gubernur Banten dan jajaran Pimpinan DPRD Banten, saat rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/026). 

Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI memberikan lima temuan atau catatatan merah kepada Pemprov Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, catatan merah tersebut perlu ditindaklanjuti Pemprov Banten, meski Pemprov Banten telah meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Bobby Adhityo Rizaldi menyebut, bahwa opini WTP bukanlah jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah sepenuhnya bersih dan tanpa celah.

Baca juga: Gubernur Banten Instruksikan Dinkes Tangani Kasus RSUD Labuan Diduga Tolak Rawat Pasien BPJS

Evaluasi ketat tetap diperlukan agar anggaran daerah benar-benar memberikan dampak yang efisien dan tepat sasaran.

Adapun lima temuan BPK RI tersebut, pertama yaitu sebanyak 13 paket pekerjaan jalan desa serta belanja persediaan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kedua, pelaksanaan proyek gedung dan bangunan pada 4 perangkat daerah terbukti belum sesuai ketentuan.

Ketiga, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pelaksanaan 23 pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).

Keempat, sistem penatausahaan dan pencatatan barang persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping dinilai belum memadai.

"Kelima, pemanfaatan aset tetap berupa tanah, serta pencatatan aset gedung, bangunan JIJ, hingga aset tak berwujud (ATB) milik pemprov kedapatan tidak tertib," katanya dalam sambutan rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/026).

Menyikapi temuan tersebut, BPK langsung mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Gubernur Banten.

Gubernur diinstruksikan untuk segera memerintahkan para kepala perangkat daerah terkait agar melakukan pembenahan total, antara lain, mengendalikan secara memadai pelaksanaan pekerjaan fisik seperti gedung, jalan, irigasi, dan jaringan agar tidak ada lagi ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.

Kemudian mengawasi secara ketat proses penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta merapikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tingkat pengguna barang.

"Pemerintah daerah memiliki andil besar untuk memperkuat tata kelola keuangan, menerapkan pengendalian yang efektif, mencegah fraud (kecurangan), serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki sistem yang sudah ada," tegas perwakilan BPK RI.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga mendorong DPRD Provinsi Banten untuk mengintensifkan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan APBD. BPK juga membuka ruang bagi DPRD untuk mengajukan pertemuan konsultatif jika ada hasil pemeriksaan yang dinilai masih belum jelas.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved