Pemerintah Siapkan Program Karpet Merah untuk MBR Dapat Rumah Subsidi

Pemerintah telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat Groundgroundbreaking Pembangunan Perumahan di Serang Banten, Minggu (9/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah.

Kemudahan itu tertuang dalam sebuah program yang disebut karpet merah bagi MBR.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).

"Kurang lebih tiga bulan lalu, Mendagri, saya, dan Menteri PU membuat SKB tiga menteri. Yang isinya PPN, BPHTB, PBG, jadi nol atau gratis," ujarnya usai Groundgroundbreaking Pembangunan Perumahan di Serang Banten, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Pendiri Agung Sedayu Group Sumbang Rp 1 Miliar untuk Pembangunan Perumahan TNI AD di Serang Banten

"Itu kebijakan dari pemerintah pusat, jadi itu digabung itu lah namanya karpet merah. Yang diperintahkan Presiden Prabowo kepada kami buat rakyat kecil," sambungnya.

Ara menjelaskan, MBR yang dimaksud adalah masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 8 juta ke bawah per bulan.

"Masyarakat kelas ini bisa menikmati berbagai fasilitas insentif dari pemerintah untuk memiliki hunian," ucapnya.

Namun demikian, faktanya masih terdapat beberapa kepala daerah yang belum mengetahui terkait kebijakan tersebut.

Padahal kata dia, Mendagri setiap Senin selalu melakukan zoom dengan para kepala daerah.

"Jadi seharusnya tidak ada alasan daerah itu tidak tahu, karena Mendagri itu setiap senin pagi zoom dengan kepala daerah, " kata Ara, menjawab pertanyaan alasan adanya kepala daerah yang tidak tahu program tersebut.

"Tapi tak apa, nanti saya ingatkan lagi. Karena sudah ada ratusan kepala daerah itu membuat Perkada atau Peraturan Kepala Daerah," ucapnya.

"Karena itu harus dibuat Perkada untuk menjalankan itu sebagai landasan hukumnya," jelasnya.

Dirinya juga mengaku, akan langsung melakukan komunikasi dengan Mendagri dalam menyikapi adanya temuan kepala daerah yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.

"Jadi setelah dari sini saya akan telpon Mendagri, bahwa saya menemukan di Bantul dan Bogor itu belum jalan," tuturnya.

"Tentu saya tidak bisa melampaui kewenangan saya, karena itu dalam pembinaan Mendagri," tandasnya.

Sebagai informasi, terdapat peristiwa menarik saat Menteri PKP melakukan audiensi melalui zoom bersama lima daerah yang melangsungkan Groundgroundbreaking Pembangunan Perumahan secara serentak.

Dalam momen yang dihadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten Bogor, Bekasi, Bantul, Brebes, dan Serang tersebut, Menteri PKP mengikuti zoom dari Kota Serang.

Dirinya lantas menanyakan terkait penerapan kebijakan karpet merah, kepada Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bogor.

Hasilnya dua daerah tersebut belum menjalankan program tersebut, bahkan Wakil Bupati Bogor mengaku belum mengetahui dan menunggu instruksi dan arahan pemerintah pusat. (*)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved