Disperindag Kota Cilegon Tarik Peredaran Minyakita dari Pasaran Mulai Hari Ini

Disperindag Kota Cilegon mengaku pihaknya telah bersurat kepada Disperindag Provinsi Banten untuk menarik Minyakita di Pasar Kelapa, Kota Cilegon.

TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir
SIDAK MINYAK GORENG - Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti (Kiri) bersama Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat mengecek Minyakkita di Pasar Kelapa atau pasar BLOK F, Kota Cilegon. Selasa, (11/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon telah menarik peredaran Minyakita kemasan botol di Pasar Kelapa atau Pasar Blok F, Kota Cilegon.

Hal itu dilakukan setelah Disperindag Kota Cilegon bersurat kepada Disperindag Provinsi Banten untuk menarik Minyakita di Pasar Kelapa atau Pasar Blok F, karena kedapatan isinya tidak sesuai takaran semestinya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Andriyanti mengatakan, penarikan Minyakita dari pasaran itu dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/3/2025).

"Penindakan barang temuan itu ada di Disperindag Provinsi, mereka menyita minyak yang sudah beredar itu," ujar Andriyanti kepada TribunBanten.com.

Untuk data pasti jumlah minyak goreng yang ditemukan kurang dari satu liter takarannya, Andriyanti menuturkan pihaknya masih melakukan pendataan.

"Datanya sekarang hari ini lagi dikumpulkan oleh kepala UPT nya," katanya.

Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Pasar Ciruas Serang, Polisi Bakal Kejar Agen

Kata dia, hasil penelusuran yang dilakukannya bersama Polres Serang dan Cilegon dugaan sementara produsen Minyakita yang ditemukan takarannya tidak sesuai itu berasal dari Mauk, Kabupaten Tangerang.

Perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakkita itu yakni PT. Navyta Nabati Indonesia.

"Untuk proses hukum, itu ada di Polres, kami hanya menangani peredaran di pasaran," ucapnya.

Baca juga: Emak-emak di Cilegon Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Halaman Kantor DKPP

Kemudian, kata Andriyanti, untuk Minyakita yang bersubsidi, sejauh ini tidak ditemukan yang dijual di atas HET.

"Jika masih ada minyak subsidi yang sudah tertera HET nya kemudian masih ada yang jual di atas HET baru kami akan lakukan tindakan, kita kasih himbauan agar tidak jual di atas HET," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved