Produsen MinyakKita 'Abal-abal' di Tangerang Raup Untung Rp 45 Juta/Bulan
warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, meraup untung puluhan juta per bulan dalam praktik curang penjualan minyak goreng.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polda Banten
Dirreskrimsus Polda Banten saat menyegel tempat produksi MinyakKita abal-abal di Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait MinyakKita 'abal-abal' ini karena pihaknya mencurigai ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kalau memang dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.
AN dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kecelakaan Hari Ini: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor di Jalan Raya BSD Tangerang, 1 Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong di Pasar Gudang Tigaraksa Tangerang Melambung Tinggi |
![]() |
---|
Awas Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Tangerang Raya-Banten, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kisah Muidah! Bangkit dari Krisis hingga Sukses Kembangkan Usaha Laundry Berkat CSR Astra Tol Tamer |
![]() |
---|
Astra Tol Tamer Dorong Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pabuaran Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.