Produsen MinyakKita 'Abal-abal' di Tangerang Raup Untung Rp 45 Juta/Bulan
warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, meraup untung puluhan juta per bulan dalam praktik curang penjualan minyak goreng.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polda Banten
Dirreskrimsus Polda Banten saat menyegel tempat produksi MinyakKita abal-abal di Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait MinyakKita 'abal-abal' ini karena pihaknya mencurigai ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kalau memang dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.
AN dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Baca Juga
Kisah Juju, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Banten Sukses Ekspor Tas Anyaman Pandan |
![]() |
---|
Melihat Kerajinan Tas Anyaman di Tangerang yang Sukses Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
Iseng-iseng Berhadiah: IRT di Pasar Kemis Tangerang Sukses Jualan Tas Beromzet Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kisah Juju, IRT Asal Tangerang Sukses Jualan Tas Anyaman, Omzet Hingga Ratusan Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Wakil Rakyat Ini Anggap Bendera One Piece Jadi Simbol Kekecewaan terhadap Negara Tak Bisa Dibenarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.