Produsen MinyakKita 'Abal-abal' di Tangerang Raup Untung Rp 45 Juta/Bulan

warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, meraup untung puluhan juta per bulan dalam praktik curang penjualan minyak goreng.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polda Banten
Dirreskrimsus Polda Banten saat menyegel tempat produksi MinyakKita abal-abal di Kabupaten Tangerang. 

Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait MinyakKita 'abal-abal' ini karena pihaknya mencurigai ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kalau memang dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.

AN dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved