12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 17 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Merak

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak berhasil mengamankan 12 juta batang rokok ilegal.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kejari Cilegon
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya Bersama Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti didampingi Kasi Intel Nasruddin. Jum'at, (14/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak berhasil mengamankan 12 juta batang rokok ilegal.

Kasus itu terjadi pada 14 Januari 2025 lalu, di mana saat itu petugas Bea Cukai Merak mencurigai dua kendaraan truk yang sedang mengantre di Pelabuhan Merak.

Saat diperiksa oleh petugas, truk yang dikendarai oleh tersangka MT dan CH kedapatan membawa rokok ilegal sebanyak 400 karton.

Baca juga: Puluhan Warga Banten Tertipu Biro Umrah Bodong, Polisi Kejar Pelaku

Kemudian, truk yang dikendarai tersangka lainnya yakni FR dan R ditemukan 380 rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya bilang, rokok ilegal yang berhasil diamankan itu diperkirakan senilai RP 17 miliar lebih.

"Dengan ditemukannya rokok ilegal itu, negara mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 11.946.105.600," ujar Agus, Jum'at, (14/3/2025).

Saat ini, kata Agus, pihaknya telah melimpahkan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Barang bukti 12 juta batang rokok tanpa pita cukai, dan para tersangka kini diserahkan ke Kejari Cilegon untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T.7) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.

"Kami serahkan, untuk selanjutnya nanti ditindaklanjuti oleh Kejari Cilegon," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon Nasruddin mengatakan, para tersangka itu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007.

Nantinya, kata Nasruddin, penuntut umum menyusun surat dakwaan untuk kemudian guna melimpahkan berkas perkara ke persidangan.

"Para tersangka itu dititipkan di rumah tahanan kelas IIB Serang," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved