DPR RI Resmi Ketuk Palu RUU TNI Jadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Editor: Abdul Rosid
Kompas TV
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Pengesahan RUU TNI jadi UU melalui sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani sebagai pemimpin rapat paripurna.

Baca juga: Ormas dan LSM di Lebak Bisa Kena Pidana Jika Nekat Minta Jatah THR dengan Cara Premanisme

“Setuju,” kata anggota DPR.

Puan pun menyampaikan terima kasih dan direspons dengan tepukan tangan para anggota dewan yang hadir.

Bahkan dalam paripurna, Puan bertanya untuk kedua kalinya meminta persetujuan dari para anggota dewan untuk RUU TNI disahkan sebagai Undang-undang.

“Saya tanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

Untuk kali kedua, para anggota dewan yang hadir pun berseru menyampaikan setuju RUU TNI menjadi Undang-undang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi undang-undang tidak ada tentang dwifungsi ABRI.

Hal tersebut disampaikan Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengikuti sidang paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).

“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama, bahwa kita mengedepankan supremasi sipil dan juga supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam merevisi undang-undang TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ucap Dasco.

“Dari beberapa pasal yang dibahas yang sudah-sudah, kami sampaikan kepada Masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved