Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Setelah Lebaran 2025, Ini Sebabnya

Sidang perdana praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ditunda hingga setelah lebaran.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Momen saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Serang berlangsung, Jumat (21/3/2025). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sidang perdana praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ditunda hingga setelah lebaran Idul Fitri 2025.

Hal itu disebabkan karena sidang tidak dihadiri oleh Polda Banten selaku pihak termohon dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN SRG tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Rizal Hakiki mengaku kecewa atas ketidakhadiran Polda Banten dalam sidang perdana ini.

Baca juga: Warga Cilegon Diduga Jadi Korban Pencatutan Identitas, Tiba-tiba Terdaftar Nasabah Kartu Kredit BNI

Apalagi, sidang ditunda dalam waktu yang cukup lama yakni hingga 14 April 2025.

Oleh karena itu, pihaknya sempat mengajukan permohonan ke majelis hakim, agar penundaan persidangan atau panggilan ke dua bagi Polda Banten dilaksanakan pada pekan depan.

Namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim Galih Dewi Inanti Akhmad, yang bertindak sebagai hakim tunggal.

"Sidang pertama hari ini agendanya terkait permohonan praperadilan yang kita ajukan kemarin, tapi tidak dihadiri oleh pihak Polda Banten," ujarnya usai sidang persidangan berlangsung, Jumat (21/3/2025).

"Kami mengajukan keberatan juga soal ketidak hadiran Polda Banten di panggilan pertama ini," sambungnya.

"Tapi majelis hakim tidak mengabulkan permohonan kita, akhirnya sidang ke dua itu dilanjutkan Senin tanggal 14 April 2025 mendatang," jelasnya.

Meski ditolak, Rizal mengaku, pihaknya tetap menerima dan akan menunggu hasil sidang selanjutnya.

Ia juga mengatakan, jika pada sidang selanjutnya pihak Polda Banten kembali tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian.

"Secara mekanisme hukum acara, jika termohon tidak hadir di panggilan kedua maka proses persidangan tetap dilanjutkan ke agenda pembuktian," ucapnya.

"Sebab kalau di prapradilan itu cuma ada dua sidang," jelasnya.

Ia berharap, majelis hakim memiliki pendirian yang objektif, independen, dan imparsial, dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini.

"Kami juga berharap, dalil permohonan kami dalam prapradilan bahwa penahanan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Banten itu tidak sah," pungkasnya.

"Karena melanggar kaidah-kaidah hukum, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu dapat dikabulkan oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan mengutus perkara," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved