12,9 Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin di Serang Banten Dimusnahkan

Sebanyak 12,9 ton cincau dan agar-agar yang mengandung formalin dimusnahkan oleh tim gabungan.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Momen saat para pekerja memusnahkan agar-agar dan cincau hitam yang mengandung formalin, di sekitar area pabrik di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (26/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 12,9 ton cincau dan agar-agar yang mengandung formalin dimusnahkan oleh tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Ditkrimsus Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.

Pemusnahan dilakukan di area sekitar pabrik pembuatan agar-agar dan cincau, Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, agar-agar dan cincau yang akan dimusnahkan, terlebih dahulu dikeluarkan dari wadahnya yang terbuat dari kaleng.

Baca juga: Pemkab Pandeglang dan BPOM Serang Temukan 4 Jenis Makanan Mengandung Formalin di Pasar Badak

Selanjutnya, makanan berformalin tersebut dimasukkan ke dalam lubang besar yang sudah digali sebelumnya.

Setelah itu, agar-agar dan cincau yang sudah ada di dalam lubang tadi, dicacah menggunakan serokan besi oleh dua orang.

Kepala BBPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, ada sebanyak 700 kaleng, dan 32 bak dengan berat 12.920 kilogram cincau hitam, dan agar-agar berformalin yang dimusnahkan.

"Jadi dari hasil uji kita baik melalui rapid test ataupun laboratorium, semua barang itu mengandung formalin. Sehingga harus kita musnahkan," ujarnya kepada wartawan, di lokasi pemusnahan, Rabu (26/3/2025).

Dirinya menuturkan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.

"Dan penemuan pabrik ini hasil penelusuran, setelah kami melakukan sidak pengawasan takjil di Pasar Petir," ucapnya.

Mojaza berharap, pabrik pembuatan agar-agar dan cincau tersebut, dapat berubah menjadi pabrik yang lebih representatif.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan Diskoumperindag dan Dinas Kesehatan, akan melakukan pendampingan terhadap pabrik tersebut.

"Kita berharap ini menjadi produk yang diproduksi dalam jumlah lebih besar, tapi tentu sesuai dengan aturan. Itulah tujuan pendampingan kita," kata Mojaza.

"Dan juga tentu, untuk pertanggung jawaban hukumnya tetap kita kenakan. Karena memang sudah di jalankan," tandanya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved