8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah 2025, Berikut Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar

Tujuan membayar zakat fitrah antara lain mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan 2025.

Editor: Vega Dhini
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ZAKAT FITRAH - Amil zakat Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rt 09/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, sedang melayani warga yang akan menunaikan zakat fitrah, Selasa (4/5/2021). Simak golongan orang yang menerima zakat fitrah selengkapnya berikut ini. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak golongan orang yang menerima zakat fitrah selengkapnya berikut ini.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Sementara itu, waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.

Tujuan membayar zakat fitrah antara lain mensucikan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan hingga sebagai bentuk kepedulian pada penerima zakat.

Dilansir dari laman Baznas, delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah, antara lain:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Doa saat Membayarnya

Baca juga: Bacaan Takbir, Tahmid dan Tahlil Versi Panjang dan Pendek untuk Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat.

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian Zakat.

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.

Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa Zakat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved