PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka: Ini Syarat dan Formasi dan Jabatan yang Tersedia

Pemerintah membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tenaga non-ASN yang tidak lulus CASN 2024. Simak syarat lengkap, jabatan, dan formasi

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Ilustrasi PPPK - Pemerintah membuka seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tenaga non-ASN yang tidak lulus CASN 2024. Simak syarat lengkap, jabatan, dan formasi yang tersedia di sini! 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi membuka kesempatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi ASN 2024.

Skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon ASN 2024 baik untuk formasi CPNS maupun PPPK, namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia. 

Pengangkatan dilakukan secara terbatas dan berdasarkan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN. 

Baca juga: Menteri Maman Dorong UMKM Tangsel Tembus Ritel Besar hingga Rantai Pasok

Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bisa diajukan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"PPPK Paruh Waktu diberikan untuk non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi, tapi belum lulus formasi. Ini solusi agar mereka tetap bisa bekerja, bukan diberhentikan," kata Aba dalam sosialisasi daring, Selasa (29/7/2025).

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025

1.    Telah mengikuti seleksi CASN 2024 (PPPK atau CPNS).

2. Tidak lulus atau tidak mengisi formasi pada seleksi ASN 2024.

3. Tercatat dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

4. Usulan pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

5. Disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.

Jabatan dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Formasi PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan oleh instansi meliputi tiga kelompok besar:

Jabatan Guru

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved