Hore! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Sudah Cair, Ini Cara Mencairkannya

Dana BOS Madrasah dan BOP RA sudah disalurkan ke rekening madrasah secara langsung.

Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/Nurwahidah
ILUSTRASI BOP CAIR - Pemerintah melalui Kementrian Agama telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) ke rekening madrasah secara langsung.  

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) ke rekening madrasah secara langsung. 

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menargetkan dana BOP RA dan BOS Madrasah sudah bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H. 

Menurut informasi, pencairan dilakukan mulai tanggal 25 Maret 2025 kemarin.

Baca juga: Hore! Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair Sebelum Lebaran, Berikut Jadwalnya

"Mulai 25 maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," kata Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (26/3/2025).

"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," sambungnya.

Penyaluran BOS dan BOP telah dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H.

Nyayu mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.

Nyayu berharap madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal.

"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," pungkasnya.

Cara melakukan pencairan dana bantuan oleh madrasah Bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Penyalur (Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri).

Baca juga: Berikut Cara Cek Dana PIP 2025, Apakah Sudah Cair atau Belum? Coba Lakukan Hal Ini

Berikut cara mencairkan bantuan BOS dan BOP:

a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;

b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:

1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan; 

2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara; 

3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan;

4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut;

5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:

  • SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru;
  • Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan;
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif;
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved