Hore! Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair Sebelum Lebaran, Berikut Jadwalnya

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum lebaran. 

Editor: Ahmad Tajudin
kolase Sripoku
ILUSTRASI TUNJANGAN - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan segera cair sebelum Lebaran 2025.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk para guru madrasah di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan segera cair sebelum Lebaran 2025. 

Saat ini Kementrian Agama tengah mempersiapkan proses pencairan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai 17 Maret 2025. 

Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah minggu depan. 

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno dilansir dari laman Kemenag.

"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. 

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu. 

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno. 

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Berikut Cara Cek Dana PIP 2025, Apakah Sudah Cair atau Belum? Coba Lakukan Hal Ini

Syarat guru dapat TPG

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain: 

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved