Hore! Tunjangan Guru Madrasah Segera Cair Sebelum Lebaran, Berikut Jadwalnya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum lebaran.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk para guru madrasah di seluruh Indonesia.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari-Februari 2025 akan segera cair sebelum Lebaran 2025.
Saat ini Kementrian Agama tengah mempersiapkan proses pencairan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai 17 Maret 2025.
Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah minggu depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno dilansir dari laman Kemenag.
"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Segera Cair, Begini Ketentuan Pencairan THR Karyawan Swasta dan Tata Cara Konsultasinya
TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.
"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Berikut Cara Cek Dana PIP 2025, Apakah Sudah Cair atau Belum? Coba Lakukan Hal Ini
Syarat guru dapat TPG
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
gaji dan tunjangan
Tunjangan Hari Raya (THR)
tunjangan guru honorer
guru madrasah
Kementrian Agama
Kemenag
Asyik! Mendikdasmen Bakal Tambah Tunjangan Guru Honorer, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Insentif untuk 2 Ribu Guru Ngaji dan Madrasah |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil dan ASN Kemenag, Bakal jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? |
![]() |
---|
Daftar 3 Eks Menteri Agama RI, Tersangkut Kasus Korupsi Haji Tahun 2001-2024, Terbaru Gus Yaqut |
![]() |
---|
Daftar 5 Wilayah di Kabupaten Serang Paling Sering Gelar Resepsi Pernikahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.