Penghapusan Denda PKB

Sah! Gubernur Andra Soni Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Andra Soni Teken SK Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Andra Soni Teken SK Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Andra Soni, Sang Gubernur Banten resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di "Tanah Jawara".

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Banten Andra Soni Resmi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor 

"Ya hari ini Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan penghapusan tunggakan pajak," kata Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan melalui pesan instan, Kamis (27/3/2025).

Diketahui, dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak.

Pertama pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

 

 

Kedua pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

"Kebijakan tersebut mulai efektif tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025," jelas Deden.

Baca juga: Ogah Ikuti Dedy Mulyadi di Jabar, Pramono Bakal Buru Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Deden menghimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban dalam membayar pokok pajak.

"Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat terbantu."

"Makanya harus segera bayar pajak, mumpung dihapus tunggakannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved