Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan, 29 WNI Berhasil Dipulangkan dari Filipina

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan

Editor: Ahmad Tajudin
Dok Divhunter Interpol Polri via Kompas.com/Shela Octavia
WNI DIPULANGKAN DARI FILIPINA - Divhunter Interpol Polri saat memantau pemulangan 29 WNI dari Filipina, Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM -  Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan berbasis elektronik di Manila, Filipina berhasil dipulangkan, pada Sabtu (29/3/2025).

Pemulangan puluhan WNI tersebut dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNI yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ungkap Sekretaris NCB Divhunter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (30/3/2025).

Baca juga: 14 WNI Terlibat Kecelakaan di Kutchan Hokkaido Jepang, Mobil Hiace Terbalik di Gunung Bersalju

Untung mengungkapkan, sebanyak 29 WNI tersebut ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan scamming. 

“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” jelasnya.

Saat ini, Divhunter Polri tengah mendalami peran para WNI yang dipulangkan, baik yang menjadi korban maupun pelaku penipuan.

“Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,”ungkap Untung.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para WNI diminta untuk mengisi kuesioner administrasi untuk didata oleh Interpol.

Selanjutnya, mereka menjalani wawancara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polres Bandara Soekarno-Hatta juga mengambil sidik jari kepada masing-masing WNI untuk pengecekan identitas lebih lanjut.

Baca juga: Konglomerat Indonesia Jusuf Hamka Sempat Terjebak di Gempa Thailand, Begini Kondisinya

“Sebagai tindak lanjut, Divhubinter Polri akan menganalisis data terhadap kuesioner yang dikumpulkan untuk diajukan ke pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan,” tambah Untung.

Ke depan, Bareskrim Polri akan mengembangkan dan mendalami jaringan sindikat judi online serta online scamming untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved