Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif Karena Premi bagi Peserta Secara Online

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Dok/BPJS Kesehatan
BPJS KESEHATAN - Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan nonaktif karena premi bagi peserta 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengatasi BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi. 

Sebelum itu, simak penjelasan sedikit mengenai apa itu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.

Kepesertaan BPJS dapat menjadi nonaktif, apabila peserta memiliki tunggakan iuran atau premi yang belum dibayarkan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 Diperkirakan Naik, Menkes Budi Gunadi : Saya Sudah Bilang ke Bapak 

Cara mengatasi BPJS Kesehatan nonaktif karena premi

Penting bagi peserta yang mengalami status nonaktif akibat tunggakan premi untuk mengetahui cara mengaktifkannya kembali agar dapat kembali menikmati manfaat jaminan kesehatan dari BPJS.

Lantas, bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS yang nonaktif?

Jika BPJS Kesehatan nonaktif karena tunggakan premi, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan langkah-langkah berikut:

1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan

Cek melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau hubungi care center 165. Anda bisa juga dicek lewat WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400.

2. Lunasi Tunggakan Premi

Bayar tunggakan melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, atau channel resmi lainnya. Jika tunggakan lebih dari 3 bulan, Anda bisa ikut Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk mencicil.

Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan Tanpa Paklaring, Begini Caranya

3. Konfirmasi dan Aktivasi Kembali

Setelah lunas, kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam. Cek kembali statusnya melalui Mobile JKN atau fasilitas kesehatan (Faskes).

4. Pendaftaran Ulang (Jika Perlu)

Jika kepesertaan masih nonaktif meski sudah membayar, kunjungi kantor BPJS atau hubungi care center 165.

Demikian informasi terkait cara mengatasi BPJS Kesehatan non aktif karena premi yang perlu diketahui sebelum berobat.

 

Sumber : Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved