ASN Pemkab Serang Siap-siap TPP Dipotong Jika Bolos Kerja pada 9 April 2025

Pemkab Serang bakal memberikan sanksi berupa pemotongan tambahan pokok penghasilan (TPP), kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bolos.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
net
Ilustrasi ASN atau PNS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal memberikan sanksi berupa pemotongan tambahan pokok penghasilan (TPP), kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bolos masuk kerja pada Rabu 9 April 2025 mendatang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal memberikan sanksi berupa pemotongan tambahan pokok penghasilan (TPP), kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat bolos masuk kerja pada Rabu 9 April 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan pemotongan TPP tersebut merupakan sanksi administrasi bagi ASN yang telat masuk kantor meski hanya satu menit.

"Secara administrasi kalau telat udah pasti dia kena potongan TPP. Misalkan telat satu menit, maka 0,05 persen potongan TPP nya," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).

Baca juga: ASN Pemkab Serang Dapat Tambahan WFA, Masuk Kantor 9 April 2025

"Hal itu sesuai dengan peraturan Bupati terkait dengan pemberian tunjangan TPP yang dikontrol lewat kehadiran secara online. Kita Masuk jam 7.30 keluar jam 2 siang," sambungnya.

Namun kata Surtaman, jika ASN tersebut bolos kerja selama satu hari atau lebih, maka BKPSDM akan melakukan pemanggilan.

"Kalau satu hari gak masuk nanti akan dipanggil BKPSDM, akan diperiksa apakah di satu bulan ini memang masuknya satu hari apa dua hari tiga hari," ucapnya.

"Kalau lebih dari tiga hari kena sanksi teguran lisan oleh atasannya langsung yang direkomendasikan kami," jelasnya.

Surtaman menyebut, sanksi tersebut berlaku bagi semua ASN termasuk juga para Pimpinan OPD.

Sebab, BKPSDM Kabupaten Serang melakukan pengecekan kehadiran seluruh ASN secara online.

"Kami mengecaknya kan secara kehadiran online yah, Kadis ini telatnya seperti apa atau memang mengajukan cuti tambahan, karena tidak dilarang cuti tambahan itu," katanya saat ditanya perihal potensi Pimpinan OPD telat.

"Nanti semuanya akan dikonfirmasi oleh BKPSDM terkait dengan telat dan segala macamnya. Yang pasti kalau telat itu resiko sendiri kenapa pengurangan TPP," jelasnya.

Menurutnya, libur yang diberikan oleh pemerintah terhadap para ASN sudah sangat cukup, apalagi dengan adanya tambahan WFA selama satu hari hingga 8 April 2025.

Sehingga, ia berharap, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab Serang yang telat masuk kantor pada Rabu 9 April 2025.

"Kami berharap tahun ini tidak ada lagi ASN yabg telat, karena libur nya udah banyak, udah dikasih kesempatan libur banyak sama pemerintah," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved