TPP ASN Tangsel Menuai Polemik, Besaran Tak Sesuai Kelas Jabatan

ditemukan sejumlah kejanggalan, di mana terdapat jabatan dengan kelas yang sama bahkan lebih rendah justru menerima TPP lebih besar

Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
TribunBanten.com/Ade Feri
TPP ASN-Kantor Balai Kota Tangerang Selatan, Selasa (17/3/2026). Saat ini pemberian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangsel tengah menjadi sorotan publik. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL–Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran TPP dengan kelas jabatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan, di mana terdapat jabatan dengan kelas yang sama bahkan lebih rendah justru menerima TPP lebih besar dibandingkan jabatan lain dengan kelas yang setara atau lebih tinggi.

Salah satu yang disorot adalah jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. 

Dalam lampiran tersebut, jabatan dengan kelas 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu itu tercatat menerima TPP sebesar Rp36.011.775.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih menyebut, nilai TPP yang diterimanya merujuk pada ketentuan dalam keputusan wali kota.

“Lihat saja di kepwal, pasti sudah punya. Saya dapatnya dari jabatan struktural. Kan saya ketika jadi Kabag Hukum, fungsionalnya berhenti sementara,” ujar Ita melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).

Namun di sisi lain, terdapat ASN pada instansi lain dengan kelas jabatan yang sama, namun menerima TPP lebih kecil meskipun memiliki beban kerja yang dinilai lebih berat.

Baca juga: Bantuan PKH di Tangsel Mulai Disalurkan, Ribuan Warga Rela Antre Sejak Pagi Demi Kebutuhan Pokok

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, di Dinas Kesehatan terdapat pejabat dengan kelas jabatan setara yang hanya menerima TPP sekitar Rp20 jutaan.

“Padahal kerja hampir 24 jam, saat libur sering ditelepon,” ungkapnya.

Tak hanya itu, besaran TPP untuk Kepala Bagian Hukum tersebut bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan kepala perangkat daerah yang memiliki kelas jabatan 14.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, sebelum Idul Fitri lalu, sempat angkat bicara terkait polemik TPP ASN.

“Iya nanti coba saya cek dulu ya. Tapi TPP memang sudah kita siapkan secara anggaran di APBD untuk semua ASN, di dalamnya termasuk PPPK dan seterusnya,” ujar Benyamin, saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Selasa (17/3/2026) sore.

Ia menjelaskan, bahwa secara administratif proses pengusulan hingga pencairan TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada dasarnya telah rampung dilakukan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved